Pasal 59
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal pada suatu instansi pemerintah terdapat tingkat/eselonisasi jabatan, penurunan jabatan setingkat
lebih rendah dilakukan berdasarkan tingkat/eselonisasi tersebut, sesuai contoh kasus sebagaimana tercantum dalam Lampiran-Angka 24 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi Utama diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, pemeriksaannya dilakukan oleh menteri yang mengoordinasikan atau tim pemeriksa yang dibentuk oleh menteri yang mengoordinasikan. (3) Dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang berkedudukan sebagai PPK pada lembaga negara atau lembaga nonstruktural diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, pemeriksaannya dilakukan oleh pimpinan lembaga negara atau lembaga nonstruktural yang bersangkutan.
