Pasal 50
BAB 6 — BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN, HAPUSNYA KEWAJIBAN MENJALANI HUKUMAN DISIPLIN, DAN HAK-HAK KEPEGAWAIAN
(1) Keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada hari kerja ke- 15 (lima belas) sejak keputusan diterima.
(2) Dalam hal PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan Hukuman Disiplin, keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada hari kerja ke-15 (lima belas) terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan Hukuman Disiplin yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan. (3) Keputusan Hukuman Disiplin yang diajukan Upaya Administratif baik yang berupa Keberatan maupun Banding Administratif, berlaku sesuai dengan keputusan Upaya Administratifnya. (4) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Upaya Administratif. (5) Keputusan Hukuman Disiplin ringan selesai dijalani sejak Keputusan tersebut berlaku, sesuai contoh kasus sebagaimana tercantum dalam Lampiran-Angka 22 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
