Pasal 40
BAB 5 — PEMANGGILAN, PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Untuk kelancaran pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa. (2) Pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal pemeriksaan Pelanggaran Disiplin mengganggu berjalannya tugas kedinasan. (3) Pembebasan sementara dari tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran-Angka 14 Peraturan Badan ini. (4) PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, tetap Masuk Kerja dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Contoh kasus PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran- Angka 15 Peraturan Badan ini.
