PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94...
Pasal 22
BAB 4 — PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat lain yang setara di Instansi Daerah Provinsi berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin: a. ringan bagi PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya; dan b. sedang bagi PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya.
