PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94...
Pasal 20
BAB 4 — PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, atau pejabat lain yang setara, yang memimpin satuan Unit Kerja, berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin ringan dan sedang bagi Pejabat Fungsional Keterampilan di lingkungannya.
