PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94...
Pasal 17
BAB 4 — PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang setara di Instansi Pusat berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin: a. ringan bagi PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya; b. sedang bagi PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya; dan
c. ringan dan sedang bagi pejabat fungsional di lingkungannya.
