Pasal 5
BAB 2 — KOMPETENSI TEKNIS DAN KAMUS KOMPETENSI TEKNIS
(1) Jenis kompetensi teknis sebagaimana dalam Pasal 4
huruf a merupakan ragam kompetensi yang diperlukan
untuk melaksanakan tugas jabatan dalam bidang
kepegawaian.
(2) Definisi kompetensi teknis sebagaimana dalam Pasal 4
huruf b merupakan penjelasan yang mencakup:
- pengetahuan;
keterampilan; dan
sikap/perilaku,
yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.
(3) Deskripsi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf c merupakan keterangan singkat
yang menggambarkan penguasaan dari masing-masing
level kompetensi teknis bidang kepegawaian.
(4) Indikator perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf d merupakan penggambaran lebih lanjut dari
deskripsi level kompetensi teknis.
(5) Level kompetensi teknis bidang kepegawaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan
tingkatan yang menunjukkan penguasaan suatu
kompetensi bidang kepegawaian dari rendah ke tinggi,
dengan rincian sebagai berikut:
- Level 1
Paham/dalam pengembangan (awareness/being
developed), dengan kriteria:
- memiliki pemahaman tentang konsep dasar,
proses, peraturan, prinsip, teori, dan praktik,
namun masih memerlukan pengawasan
langsung dan/atau bantuan pihak lain; dan
- memiliki kemampuan dalam melaksanakan
tugas/pekerjaan teknis sederhana dengan
proses dan aturan yang jelas, namun masih
memerlukan pengawasan langsung dan/atau
bantuan dari orang lain;
- Level 2
dasar (basic), dengan kriteria:
- memiliki kemampuan dalam menyiapkan dan
menyajikan bahan yang akan digunakan dalam
kegiatan pekerjaan;
- memiliki kemampuan dalam melakukan
kegiatan/tugas teknis dengan alat, prosedur,
dan metode kerja yang sudah baku; dan
- memiliki kemampuan dalam memberikan
pemahaman tentang kegiatan/tugas teknis
kepada pemangku kepentingan terkait.
- Level 3
menengah (intermediate), dengan kriteria:
- memiliki kemampuan melakukan tugas teknis
yang lebih spesifik dengan menganalisis
informasi dan pilihan metode tertentu untuk
menyelesaikan permasalahan yang timbul
dalam tugasnya;
- memiliki kepercayaan diri dan kemampuan
dalam menunjukkan kelancaran dan
ketangkasan dalam praktik pelaksanaan
pekerjaan teknis; dan
- memiliki kemampuan bertanggung jawab atas
pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung
jawab atas pekerjaan kelompok/tim.
- Level 4
mumpuni (advanced), dengan kriteria:
- memiliki kemampuan mengembangkan
konsep/teori dan praktik dalam upaya
menghasilkan perbaikan dan pembaruan teknis
serta metode kerja;
- memiliki kemampuan beradaptasi dengan
berbagai situasi, peningkatan kompleksitas,
dan risiko, dan memiliki kemampuan
memecahkan permasalahan teknis yang timbul
dalam pekerjaan; dan
- memiliki kemampuan dalam melakukan
monitoring dan evaluasi pekerjaan guna
perbaikan berkelanjutan.
- Level 5
Ahli (expert), dengan kriteria:
- memiliki kemampuan dalam mengembangkan
ilmu pengetahuan/iptek dan konsep/teori;
- memiliki kemampuan dalam menghasilkan
karya kreatif, inovatif, autentik, dan teruji;
- memiliki kemampuan dalam mengoordinasikan,
memimpin, dan menjadi pembimbing/mentor;
dan
- memiliki penguasaan pengetahuan dan
keterampilan yang menjadi rujukan tingkat
nasional.
