PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN GAJI POKOK...
Pasal 8
Keputusan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada: a. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/ Pemegang Kas/Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan; b. Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan; dan c. Pejabat lain yang dianggap perlu.
