PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN GAJI POKOK...
Pasal 1
(1) Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 2015, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2019. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk: a. Calon Pegawai Negeri Sipil; dan b. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara, komisioner atau anggota lembaga nonstruktural.
