Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Pasal 1
Petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 2
Ketentuan teknis yang belum diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini, diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 3
Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Kepala Badan ini, dilampirkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 23 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 4
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2017
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. Nanang Mahmud, Amd.IP sebesar 158, maka penetapan jenjang jabatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang dimiliki yaitu Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana Lanjutan/Mahir, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
III. UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
- Unsur kegiatan tugas Jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang.
- Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. asistensi di bidang bimbingan kemasyarakatan; dan c. pengembangan profesi.
- Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 2, terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan 3) diklat Prajabatan. b. asistensi di bidang bimbingan kemasyarakatan, meliputi:
penelitian kemasyarakatan;
pendampingan;
pembimbingan;
pengawasan; dan 5) sidang tim pengamat pemasyarakatan. c. pengembangan profesi, meliputi:
pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang bimbingan kemasyarakatan;
penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang bimbingan kemasyarakatan; dan
membuat buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan.
- Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, terdiri atas:
- pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan;
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang bimbingan kemasyarakatan;
- keanggotaan dalam organisasi profesi;
- keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan;
- perolehan penghargaan/tanda jasa; dan 6) perolehan ijazah pendidikan lainnya.
IV. URAIAN TUGAS KEGIATAN MASING-MASING JENJANG JABATAN A. ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN PELAKSANA/TERAMPIL Uraian tugas jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana/ Terampil, meliputi:
melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk penanganan anak yang belum berumur 12 tahun untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk saksi/korban untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk tersangka dewasa untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan anak di LPAS untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan di rutan untuk tindak pidana kategori 3;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan dewasa di Rutan untuk tindak pidana kategori 6;
melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/ asimilasi/PB/CB/CMB/CMK anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/CB/CMB/CMK narapidana untuk tindak pidana kategori 3;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/CB/ CMB/CMK narapidana dewasa untuk tindak pidana kategori 6;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk pemindahan narapidana untuk tindak pidana kategori 6;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan di Bapas untuk tindak pidana kategori 6;
melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan anak usia dibawah 12 tahun untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan awal di tingkat penyidikan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada proses musyawarah/mediasi dalam rangka pelaksanaan diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan anak di Kejaksaan pada saat pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan musyawarah/mediasi bagi perkara anak yang tidak memenuhi syarat diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan terhadap anak pada pelaksanaan kesepakatan diversi/penetapan pengadilan/putusan pengadilan dalam rangka memastikan kesiapan anak dan pihak terkait untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan terhadap anak/dewasa dalam rangka memberikan pertimbangan/rekomendasi pada proses persidangan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan terhadap klien anak/dewasa ke pihak terkait dalam rangka pemenuhan kebutuhan berdasarkan hasil asesmen untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melaksanakan kegiatan serah terima klien pemasyarakatan berdasarkan surat keputusan/penetapan pejabat berwenang dalam rangka memastikan keabsahan dokumen dan fisik klien;
menyusun program pembimbingan klien dewasa tahap awal/lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 6;
melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 6;
melaksanakan kegiatan kunjungan rumah dalam rangka bimbingan kepribadian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 6;
menyiapkan peserta pelaksanaan bimbingan kelompok dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian;
melaksanakan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan koordinasi dengan pihak terkait sesuai kebutuhan klien dalam rangka pembimbingan tingkat kabupaten/kota;
melakukan evaluasi perkembangan bimbingan klien dewasa secara berkala untuk tindak pidana kategori 6;
meneliti surat permintaan pindah bimbingan dari klien dewasa pemasyarakatan dan membuat dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas lain untuk tindak pidana kategori 6;
melaksanakan kegiatan verifikasi, klarifikasi dan menyusun rekomendasi dalam rangka menindaklanjuti surat usulan dan
dokumen permintaan pindah bimbingan klien dewasa dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 6; 31. menyusun dokumen pengakhiran bimbingan klien dewasa untuk tindak pidana kategori 6; 32. melaksanakan perubahan status pengakhiran bimbingan klien dalam buku register dan data base klien pemasyarakatan; 33. melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan pengawasan program pembinaan anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6; 34. melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan pengawasan program pembinaan narapidana berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3; 35. melakukan kegiatan pengawasan program pembinaan narapidana berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 6; 36. melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan pengawasan program pembimbingan klien anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6; 37. melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3; 38. melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 6; 39. memeriksa dan memverifikasi surat dan dokumen permintaan izin ke luar negeri dari klien dewasa serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 6; 40. melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan pengawasan izin ke luar negeri klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3; 41. melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien dewasa yang mendapatkan izin ke luar negeri berdasarkan hasil
rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 6; 42. melakukan dokumentasi dan pencatatan dalam proses pengusulan pencabutan PB/CMB/CB/asimilasi/CMK klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3; 43. melakukan kegiatan pengusulan pencabutan PB/CMB/CB/ asimilasi/CMK klien dewasa untuk tindak pidana kategori 6; 44. melaksanakan dokumentasi dan pencatatan dalam proses sidang tim pengamat pemasyarakatan di Bapas; dan 45. melaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan dalam rangka pembahasan litmas/pembinaan narapidana/anak di Lapas/Rutan/LPKA/LPAS. B. ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN PELAKSANA LANJUTAN/ MAHIR Uraian tugas jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana Lanjutan/Mahir, meliputi:
melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk penanganan anak yang belum berumur 12 tahun untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk diversi untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk saksi/korban untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk tersangka dewasa untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan anak di LPAS untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan di rutan untuk tindak pidana kategori 2;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan dewasa di Rutan untuk tindak pidana kategori 5;
melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/CB/CMB/CMK anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/CB/CMB/CMK narapidana untuk tindak pidana kategori 2;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/CB/CMB/ CMK narapidana dewasa untuk tindak pidana kategori 5;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk pemindahan narapidana untuk tindak pidana kategori 5;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan di Bapas untuk tindak pidana kategori 5;
melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan anak usia dibawah 12 tahun untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan awal di tingkat penyidikan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada proses musyawarah/mediasi dalam rangka pelaksanaan diversi untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan anak di Kejaksaan pada saat pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan musyawarah/mediasi bagi perkara anak yang tidak memenuhi syarat diversi untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan terhadap anak pada pelaksanaan kesepakatan diversi/penetapan pengadilan/putusan pengadilan dalam rangka
memastikan kesiapan anak dan pihak terkait untuk tindak pidana kategori 3 dan 4; 20. melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan terhadap anak/dewasa dalam rangka memberikan pertimbangan/rekomendasi pada proses persidangan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4; 21. melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan terhadap klien anak/dewasa ke pihak terkait dalam rangka pemenuhan kebutuhan berdasarkan hasil asesmen untuk tindak pidana kategori 3 dan 4; 22. melaksanakan kegiatan registrasi klien pemasyarakatan pada buku register dan sistem database pemasyarakatan (SDP); 23. menyusun program pembimbingan klien dewasa tahap awal/ lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 5; 24. melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 5; 25. melaksanakan kegiatan kunjungan rumah dalam rangka bimbingan kepribadian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 5; 26. melaksanakan dokumentasi dan pencatatan pelaksanaan bimbingan kelompok dalam rangka pembimbingan kepribadian/ kemandirian; 27. melaksanakan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan koordinasi dengan pihak terkait sesuai kebutuhan klien dalam rangka pembimbingan untuk tingkat provinsi; 28. melakukan evaluasi perkembangan bimbingan klien dewasa secara berkala untuk tindak pidana kategori 5; 29. meneliti surat permintaan pindah bimbingan dari klien dewasa pemasyarakatan dan membuat dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas lain untuk tindak pidana kategori 5; 30. melaksanakan kegiatan verifikasi, klarifikasi dan menyusun rekomendasi dalam rangka menindaklanjuti surat usulan dan dokumen permintaan pindah bimbingan klien dewasa dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 5;
menyusun dokumen pengakhiran bimbingan klien dewasa untuk tindak pidana kategori 5;
melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan pengawasan program pembinaan anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan pengawasan program pembinaan narapidana berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 2;
melakukan kegiatan pengawasan program pembinaan narapidana berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5;
melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan pengawasan program pembimbingan klien anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 2;
melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5;
memeriksa dan memverifikasi surat dan dokumen permintaan izin ke luar negeri dari klien dewasa serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 5;
melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan pengawasan izin ke luar negeri klien dewasa untuk tindak pidana kategori 2;
melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien dewasa yang mendapatkan izin ke luar negeri berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5;
melakukan dokumentasi dan pencatatan dalam proses pengusulan pencabutan PB/CMB/CB/asimilasi/CMK klien dewasa untuk tindak pidana kategori 2;
melakukan kegiatan pengusulan pencabutan PB/CMB/CB/ asimilasi/CMK klien dewasa untuk tindak pidana kategori 5;
mempersiapkan bahan sidang tim pengamat pemasyarakatan di Bapas; dan
melaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan dalam rangka pembahasan litmas/pembinaan narapidana/anak di Lapas/Rutan/LPKA/LPAS. C. ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN PENYELIA Uraian tugas jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia, meliputi:
melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk sidang penanganan anak yang belum berumur 12 tahun untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk saksi/korban untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk tersangka dewasa untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan anak di lpas untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan di rutan untuk tindak pidana kategori 1;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan dewasa di rutan untuk tindak pidana kategori 4;
melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/CB/CMB/CMK anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/ asimilasi/PB/CB/CMB/CMK narapidana untuk tindak pidana kategori 1;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/CB/CMB/ CMK narapidana dewasa untuk tindak pidana kategori 4;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk pemindahan narapidana untuk tindak pidana kategori 4;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan di Bapas untuk tindak pidana kategori 4;
melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan anak usia dibawah 12 tahun untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan awal di tingkat penyidikan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan anak di kejaksaan pada saat pelimpahan berkas perkara dari kepolisian untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan musyawarah/mediasi bagi perkara anak yang tidak memenuhi syarat diversi untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan terhadap anak pada pelaksanaan kesepakatan diversi/penetapan pengadilan/putusan pengadilan dalam rangka memastikan kesiapan anak dan pihak terkait untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan terhadap anak/dewasa dalam rangka memberikan pertimbangan/rekomendasi pada proses persidangan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pencatatan pada pendampingan terhadap klien anak/dewasa ke pihak terkait dalam rangka pemenuhan kebutuhan berdasarkan hasil asesmen untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
menyusun program pembimbingan klien dewasa tahap awal/lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 4;
melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 4;
melaksanakan kegiatan kunjungan rumah
dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 4; 23. melaksanakan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan koordinasi dengan pihak terkait sesuai kebutuhan klien dalam rangka pembimbingan untuk tingkat nasional; 24. melakukan evaluasi perkembangan bimbingan klien dewasa secara berkala untuk tindak pidana kategori 4; 25. meneliti surat permintaan pindah bimbingan dari klien dewasa pemasyarakatan dan membuat dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas lain untuk tindak pidana kategori 4; 26. melaksanakan kegiatan verifikasi, klarifikasi dan menyusun rekomendasi dalam rangka menindaklanjuti surat usulan dan dokumen permintaan pindah bimbingan klien dewasa dari lain untuk tindak pidana kategori 4; 27. menyusun dokumen pengakhiran bimbingan klien dewasa untuk tindak pidana kategori 4; 28. melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan pengawasan program pembinaan anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2; 29. melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan pengawasan program pembinaan narapidana berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1; 30. melakukan kegiatan pengawasan program pembinaan narapidana berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 4; 31. melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan pengawasan program pembimbingan klien anak berdasarkan hasil
rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2; 32. melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1; 33. melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 4; 34. memeriksa dan memverifikasi surat dan dokumen permintaan izin ke luar negeri dari klien dewasa serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 4; 35. melakukan dokumentasi dan pencatatan pada kegiatan pengawasan izin ke luar negeri klien dewasa untuk tindak pidana kategori 1; 36. melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien dewasa yang mendapatkan izin ke luar negeri berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 4; 37. melakukan dokumentasi dan pencatatan dalam proses pengusulan pencabutan PB/CMB/CB/asimilasi/CMK klien dewasa untuk tindak pidana kategori 1; 38. melakukan kegiatan pengusulan pencabutan PB/CMB/CB/ asimilasi/CMK klien dewasa untuk tindak pidana kategori 4; 39. melaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan dalam rangka pembahasan litmas/pendampingan/pembimbingan/ pengawasan klien di Bapas; dan 40. melaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan dalam rangka pembahasan litmas/pembinaan narapidana/anak di Lapas/Rutan/LPKA/LPAS.
V. HASIL KERJA TUGAS JABATAN SESUAI JENJANG JABATAN A. ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN PELAKSANA/TERAMPIL Hasil kerja tugas jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana/Terampil, meliputi:
dokumentasi dan notula kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk penanganan anak yang belum berumur 12 tahun untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
dokumentasi dan notula kegiatan hasil penelitian kemasyarakatan untuk diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
dokumentasi dan notula kegiatan hasil penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
dokumentasi dan notula kegiatan hasil penelitian kemasyarakatan untuk saksi/korban untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
dokumentasi dan notula kegiatan hasil penelitian kemasyarakatan untuk tersangka dewasa untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
dokumentasi dan notula kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan anak di Lapas untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
dokumentasi dan notula kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan di rutan untuk tindak pidana kategori 3;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan dewasa di Rutan untuk tindak pidana kategori 6;
dokumentasi dan notula kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/ PB/CB/CMB/CMK anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
dokumentasi dan notula kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/ CB/CMB/CMK narapidana untuk tindak pidana kategori 3;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/CB/CMB/CMK narapidana dewasa untuk tindak pidana kategori 6;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk pemindahan narapidana untuk tindak pidana kategori 6;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan di Bapas untuk tindak pidana kategori 6;
dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan anak usia dibawah 12 tahun untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan awal di tingkat penyidikan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan pada proses musyawarah/mediasi dalam rangka pelaksanaan diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan anak di Kejaksaan pada saat pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan musyawarah/mediasi bagi perkara anak yang tidak memenuhi syarat diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan terhadap anak pada pelaksanaan kesepakatan diversi/penetapan pengadilan/putusan pengadilan dalam rangka memastikan kesiapan anak dan pihak terkait untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan terhadap anak/dewasa dalam rangka memberikan pertimbangan/ rekomendasi pada proses persidangan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan terhadap klien anak/dewasa ke pihak terkait dalam rangka pemenuhan kebutuhan berdasarkan hasil asesmen untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
berita acara serah terima klien pemasyarakatan berdasarkan surat keputusan/penetapan pejabat berwenang dalam rangka memastikan keabsahan dokumen dan fisik klien;
laporan rencana program klien dewasa tahap awal/ lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 6;
catatan hasil bimbingan dan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 6;
laporan hasil kunjungan rumah dalam rangka bimbingan kepribadian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 6;
daftar nama peserta kegiatan bimbingan kelompok dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian;
dokumentasi dan notula kegiatan pada kegiatan koordinasi dengan pihak terkait sesuai kebutuhan klien dalam rangka pembimbingan tingkat kabupaten/kota;
laporan perkembangan bimbingan klien dewasa secara berkala untuk tindak pidana kategori 6;
dokumen permintaan pindah bimbingan dari klien dewasa pemasyarakatan dan membuat dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas lain untuk tindak pidana kategori 6;
dokumen jawaban atas permintaan pindah bimbingan klien dewasa dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 6;
dokumen pengakhiran bimbingan klien dewasa untuk tindak pidana kategori 6;
dokumen registrasi perubahan status pengakhiran bimbingan klien dalam buku register dan data base klien pemasyarakatan;
dokumentasi dan notula pelaksanaan pengawasan program pembinaan anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
dokumentasi dan notula pelaksanaan pengawasan program pembinaan narapidana berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3;
laporan hasil pengawasan program pembinaan narapidana berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 6;
dokumentasi dan notula pengawasan program pembimbingan klien anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
dokumentasi dan notula pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3;
laporan hasil pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 6;
dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri dari klien dewasa serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 6;
dokumentasi dan notula pelaksanaan pengawasan izin ke luar negeri klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3;
laporan hasil pengawasan program pembimbingan klien dewasa yang mendapatkan izin ke luar negeri berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 6;
dokumen usulan pencabutan PB/CMB/CB/asimilasi/CMK Klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3;
dokumen usulan pencabutan PB/CMB/CB/asimilasi/CMK klien dewasa untuk tindak pidana kategori 6;
dokumentasi dan notula sidang TPP di Bapas; dan
laporan hasil sidang TPP dalam rangka pembahasan Litmas/pembinaan narapidana/anak di Lapas/Rutan/LPKA/ LPAS. B. ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN PELAKSANA LANJUTAN/ MAHIR Rincian hasil kerja tugas jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana Lanjutan/Mahir, meliputi:
dokumentasi dan notula kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk penanganan anak yang belum berumur 12 tahun untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
dokumentasi dan notula kegiatan hasil penelitian kemasyarakatan untuk diversi untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
dokumentasi dan notula kegiatan hasil penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
dokumentasi dan notula kegiatan hasil penelitian kemasyarakatan untuk saksi/korban untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
dokumentasi dan notula kegiatan hasil penelitian kemasyarakatan untuk tersangka dewasa untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
dokumentasi dan notula kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan anak di lpas untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
dokumentasi dan notula kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan di rutan untuk tindak pidana kategori 2;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan dewasa di rutan untuk tindak pidana kategori 5;
dokumentasi dan notula kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/ CB/CMB/CMK anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
dokumentasi dan notula kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/ CB/CMB/CMK narapidana untuk tindak pidana kategori 2;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/CB/CMB/CMK narapidana dewasa untuk tindak pidana kategori 5;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk pemindahan narapidana untuk tindak pidana kategori 5;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan di Bapas untuk tindak pidana kategori 5;
dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan anak usia dibawah 12 tahun untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan awal di tingkat penyidikan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan pada proses musyawarah/mediasi dalam rangka pelaksanaan diversi untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan anak di Kejaksaan pada saat pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan musyawarah/mediasi bagi perkara anak yang tidak memenuhi syarat diversi untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan terhadap anak pada pelaksanaan kesepakatan diversi/penetapan pengadilan/putusan pengadilan dalam rangka memastikan kesiapan anak dan pihak terkait untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan terhadap anak/dewasa dalam rangka memberikan pertimbangan/ rekomendasi pada proses persidangan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan terhadap klien anak/dewasa ke pihak terkait dalam rangka pemenuhan kebutuhan berdasarkan hasil asesmen untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
dokumen registrasi klien pemasyarakatan pada buku register dan sistem database pemasyarakatan (sdp);
laporan rencana program klien dewasa tahap awal/ lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 5;
catatan hasil bimbingan dan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 5;
laporan hasil kunjungan rumah dalam rangka bimbingan kepribadian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 5;
dokumentasi dan notula kegiatan pelaksanaan bimbingan kelompok dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian;
dokumentasi dan notula kegiatan pada kegiatan koordinasi dengan pihak terkait sesuai kebutuhan klien dalam rangka pembimbingan untuk tingkat provinsi;
laporan perkembangan bimbingan klien dewasa secara berkala untuk tindak pidana kategori 5;
dokumen permintaan pindah bimbingan dari klien dewasa pemasyarakatan dan membuat dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas lain untuk tindak pidana kategori 5;
dokumen jawaban atas permintaan pindah bimbingan klien dewasa dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 5;
dokumen pengakhiran bimbingan klien dewasa untuk tindak pidana kategori 5;
dokumentasi dan notula pelaksanaan pengawasan program pembinaan anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
dokumentasi dan notula pelaksanaan pengawasan program pembinaan narapidana berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 2;
laporan hasil pengawasan program pembinaan narapidana berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5;
dokumentasi dan notula pengawasan program pembimbingan klien anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
dokumentasi dan notula pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 2;
laporan hasil pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5;
dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri dari klien dewasa serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 5;
dokumentasi dan notula pelaksanaan pengawasan izin ke luar negeri klien dewasa untuk tindak pidana kategori 2;
laporan hasil pengawasan program pembimbingan klien dewasa yang mendapatkan izin ke luar negeri berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5;
dokumen usulan pencabutan PB/CMB/CB/asimilasi/CMK klien dewasa untuk tindak pidana kategori 2;
dokumen usulan pencabutan PB/CMB/CB/asimilasi/CMK Klien dewasa untuk tindak pidana kategori 5;
bahan sidang TPP di Bapas; dan
laporan hasil sidang TPP dalam rangka pembahasan litmas/ pembinaan narapidana/anak di Lapas/Rutan/LPKA/ LPAS. C. ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN PENYELIA Hasil kerja tugas jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia, meliputi:
dokumentasi dan notula kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk penanganan anak yang belum berumur 12 tahun untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
dokumentasi dan notula kegiatan hasil penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
dokumentasi dan notula kegiatan hasil penelitian kemasyarakatan untuk saksi/korban untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
dokumentasi dan notula kegiatan hasil Penelitian Kemasyarakatan untuk Tersangka Dewasa Untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
dokumentasi dan notula kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan anak di LPAS Untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
dokumentasi dan notula kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan di rutan untuk tindak pidana kategori 1;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan dewasa di rutan untuk tindak pidana kategori 4;
dokumentasi dan notula kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/ CB/CMB/CMK anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
dokumentasi dan notula kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/ CB/CMB/CMK narapidana Untuk tindak pidana kategori 1;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/CB/CMB/CMK narapidana dewasa untuk tindak pidana kategori 4;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk pemindahan narapidana untuk tindak pidana kategori 4;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan di Bapas untuk tindak pidana kategori 4;
dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan anak usia dibawah 12 tahun untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan awal di tingkat penyidikan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan anak di Kejaksaan pada saat pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan musyawarah/mediasi bagi perkara anak yang tidak memenuhi syarat diversi untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan terhadap anak pada pelaksanaan kesepakatan diversi/penetapan pengadilan/putusan pengadilan dalam rangka memastikan
kesiapan anak dan pihak terkait untuk tindak pidana kategori 1 dan 2; 18. dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan terhadap anak/dewasa dalam rangka memberikan pertimbangan/ rekomendasi pada proses persidangan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2; 19. dokumentasi dan notula pelaksanaan pendampingan terhadap klien anak/dewasa ke pihak terkait dalam rangka pemenuhan kebutuhan berdasarkan hasil asesmen untuk tindak pidana kategori 1 dan 2; 20. laporan rencana program klien dewasa tahap awal/lanjutan/ akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 4; 21. catatan hasil bimbingan dan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 4; 22. laporan hasil kunjungan rumah dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 4; 23. dokumentasi dan notula kegiatan koordinasi dengan pihak terkait sesuai kebutuhan klien dalam rangka pembimbingan untuk tingkat nasional; 24. laporan perkembangan bimbingan klien dewasa secara berkala untuk tindak pidana kategori 4; 25. dokumen permintaan pindah bimbingan dari klien dewasa pemasyarakatan dan membuat dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas Lain untuk tindak pidana kategori 4; 26. dokumen jawaban atas permintaan pindah bimbingan klien dewasa dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 4; 27. dokumen pengakhiran bimbingan klien dewasa untuk tindak pidana kategori 4; 28. dokumentasi dan notula pelaksanaan pengawasan program pembinaan anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2; 29. dokumentasi dan notula pelaksanaan pengawasan program pembinaan narapidana berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1;
- laporan hasil pengawasan program pembinaan narapidana berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 4;
- dokumentasi dan notula pengawasan program pembimbingan klien anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
- dokumentasi dan notula pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1;
- laporan hasil pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 4;
- dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri dari klien dewasa serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 4;
- dokumentasi dan notula pelaksanaan pengawasan izin ke luar negeri klien dewasa untuk tindak pidana kategori 1;
- laporan hasil pengawasan program pembimbingan klien dewasa yang mendapatkan izin ke luar negeri berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 4;
- dokumen usulan pencabutan PB/CMB/CB/asimilasi/CMK klien dewasa untuk tindak pidana kategori 1;
- dokumen usulan pencabutan PB/CMB/CB/asimilasi/CMK klien dewasa untuk tindak pidana kategori 4;
- laporan hasil sidang TPP dalam rangka pembahasan litmas/ pendampingan/pembimbingan/pengawasan klien di Bapas; dan
- laporan hasil sidang TPP dalam rangka pembahasan litmas/pembinaan narapidana/anak di Lapas/Rutan/LPKA/LPAS.
VI. PENILAIAN ANGKA KREDIT BAGI ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN YANG MELAKSANAKAN TUGAS TIDAK SESUAI DENGAN JENJANG JABATANNYA
- Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada angka IV, maka Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan lain
yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. 2. Dalam hal pada unit kerja terdapat salah satu jenjang jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang volume beban tugasnya melebihi kebutuhan jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, Maka Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. 3. Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, ditetapkan sebagai berikut: a. Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2016. Contoh: Sdr. Hendra Riyanto, NIP. 19780215 200003 1 004, jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana Lanjutan/Mahir, pangkat Penata, golongan ruang III/a pada Bapas Kelas I Jakarta Pusat. Yang bersangkutan ditugaskan untuk melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2 dengan Angka Kredit 0,20. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Hendra Riyanto, jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana Lanjutan/ Mahir, sebesar 80% X 0,20 = 0,16. b. Pejabat Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 23 Tahun 2016.
Contoh: Sdr. Dimas Dharma Setiawan, NIP. 19770212 199703 1 005, jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/c pada Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak. Yang bersangkutan ditugaskan untuk melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk saksi/korban untuk tindak pidana kategori 3 dan 4 dengan Angka Kredit 0,09. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana Lanjutan/Mahir. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Dimas Dharma Setiawan, jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia sebesar 100% X 0,09 = 0,09.
VII. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT, PENGANGKATAN PERTAMA, DAN PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN A. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan ditetapkan oleh Pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. B. PENGANGKATAN PERTAMA
- Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi syarat: a. berstatus PNS; b. mempunyai minat, perhatian, dan dedikasi di bidang pelayanan dan pembimbingan kemasyarakatan serta pelindungan anak; c. memiliki integritas dan moralitas yang baik; d. sehat jasmani dan rohani; e. berijazah paling rendah SMU/SMK/sederajat; f. telah mendapatkan kenaikan pangkat bagi yang berijasah SMU/SMK/sederajat; g. pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b; h. mengikuti dan lulus diklat fungsional kategori keterampilan di bidang bimbingan kemasyarakatan; dan
i. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. 2. Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang telah dipersiapkan pada waktu pengadaan Calon PNS. 3. Calon PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2, paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat menjadi PNS harus mengikuti dan lulus diklat fungsional kategori keterampilan di bidang bimbingan kemasyarakatan. 4. PNS yang telah mengikuti dan lulus diklat fungsional kategori keterampilan di bidang bimbingan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada angka 4, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan. 5. Pelaksanaan tugas asistensi di bidang bimbingan kemasyarakatan selama masa Calon PNS dapat dinilai sepanjang bukti fisik lengkap. 6. Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
C. PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN
- Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama; b. memiliki pengalaman di bidang bimbingan kemasyarakatan paling singkat 2 (dua) tahun; dan c. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
- Pengalaman di bidang bimbingan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, dapat secara kumulatif.
- Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c, merupakan batas usia paling lambat penetapan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, oleh karena itu penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir. Contoh: Sdr. Medi Oktafiansyah, Amd.IP NIP. 19620305 200304 1 001, Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, menduduki jabatan Kepala Sub Bagian Umum Kepegawaian. Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan September 2016 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Februari 2017, Mengingat yang bersangkutan lahir bulan Maret 1962. 4. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
