Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus Latihan Dasar Umum (LDU) dan saat ini menduduki jabatan selain Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional setelah yang bersangkutan membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan yang bermeterai cukup. (2) Pegawai Negeri Sipil selain Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang ditugaskan sebagai pelaksana penyuluhan Keluarga Berencana dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional setelah yang bersangkutan membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan yang bermeterai cukup.
