Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2014TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 1
Petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Pasal 2
Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Bersama ini, dilampirkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2014.
Pasal 3
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bersama ini, maka Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 733/MENKES/SKB/VI/2002 dan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Ketentuan teknis yang belum diatur dalam Peraturan Bersama ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.
Pasal 5
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9-1-2015 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
EKO SUTRISNO
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 -1- 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H LAOLY
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2014, perlu untuk mengangkat Saudara ........................... dalam Jabatan Fungsional Perawat; b. ..............................................................…...............................................................**);
angka kredit yang dimiliki Sdri. Puji, S.Kep, Ners sebesar 325, maka penetapan jenjang jabatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang dimiliki yaitu Perawat Ahli Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a. III. PENILAIAN ANGKA KREDIT BAGI PERAWAT YANG MELAKSANAKAN TUGAS TIDAK SESUAI DENGAN JENJANG JABATANNYA
- Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Perawat untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya, maka Perawat lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
- Penilaian angka kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, ditetapkan sebagai berikut:
a. Perawat yang melaksanakan tugas Perawat satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014.
Contoh: Sdri. Dita, S.Kep, Ners NIP. 19750220 200003 2 001, jabatan Perawat Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi. Yang bersangkutan ditugaskan untuk melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada individu dengan angka kredit 0,14. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Perawat Ahli Madya. Dalam hal ini angka kredit yang diperoleh sebesar 80% X 0,14 = 0,112. b. Perawat yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2014. Contoh: Sdri. Retno, S.Kep, Ners, NIP. 19780320 200009 2 001, jabatan Perawat Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c pada Puskesmas Jakarta Timur. Yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan imunisasi pada individu dengan angka kredit 0,10. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Perawat Mahir. Dalam hal ini angka kredit yang diperoleh sebesar 100% X 0,10 = 0,10 IV. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT, PENGANGKATAN PERTAMA, DAN PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN A. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perawat ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. B. PENGANGKATAN PERTAMA
Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Perawat merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS.
Persyaratan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Perawat Keterampilan harus memenuhi syarat: a. Berijazah Diploma III (D.III) Keperawatan; b. Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c; dan c. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Persyaratan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Perawat Keahlian harus memenuhi syarat: a. Berijazah paling rendah Ners; b. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan c. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Calon PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Perawat setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat. Contoh: Sdr. Sari, AMK NIP. 19880209 201412 2 007 terhitung mulai tanggal 1 Desember 2014 diangkat menjadi Calon PNS, golongan ruang II/c, selanjutnya yang bersangkutan diangkat menjadi PNS pangkat pengatur golongan ruang II/c terhitung mulai tanggal 1 Desember 2015. Dalam hal demikian paling lama tanggal 1 Desember 2016 yang bersangkutan harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat.
Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Perawat dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini. C. PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN
Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Perawat dapat dipertimbangkan, apabila: a. Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 2 atau angka 3; b. Memiliki pengalaman di bidang pelayanan keperawatan paling kurang 1 (satu) tahun terakhir sebelum pengangkatan; c. Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan d. Tersedia formasi untuk jabatan fungsional Perawat.
Pengalaman di bidang pelayanan keperawatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, dapat secara kumulatif.
Contoh: Sdri. Tanti, S.Kep, Ners NIP. 19680905 199103 2 001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Pengawas pada unit penyusunan program Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, pada waktu menduduki jabatan Pengawas, yang bersangkutan juga melakukan kegiatan pelayanan keperawatan selama 1 (satu) tahun. Yang bersangkutan dimutasi menjadi Pengawas pada unit Tata Usaha Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, pada waktu menduduki jabatan Pengawas pada unit ini yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan pelayanan keperawatan. Kemudian yang bersangkutan dimutasi lagi menjadi Pengawas pada unit keuangan dan perlengkapan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, pada waktu menduduki jabatan Pengawas, yang bersangkutan juga melakukan kegiatan pelayanan keperawatan selama 1 (satu) tahun. Dalam hal demikian maka Sdri. Tanti, S.Kep, Ners memiliki pengalaman di bidang pelayanan keperawatan selama 2 (dua) tahun. 3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c, merupakan batas usia paling lambat penetapan keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional Perawat, oleh karena itu pengajuan usulan sudah diterima oleh Pejabat sesuai peraturan perundang-undangan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan. Contoh: Sdr. Sunardi, S.Kep, Ners, Sp.KMB NIP. 19640408 199103 1 001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Pengawas pada unit Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Perawat, maka pengajuan usulan sudah diterima oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan paling lambat akhir bulan Oktober 2013 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Maret 2014, Mengingat yang bersangkutan lahir bulan April 1964. 4. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1, sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatannya ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
