Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. SK No 002939 A Agar
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2Ol9 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2OL9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR 133 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NECARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Hukum dan ttd SK No 002749 A ti Djaman
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2019 TENTANG IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU SERTA PET{YERAHAN DAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI UMUM Untuk mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara; dan menjamin tersedianya peralatan pertahanan dan keamanan yang memadai untuk melindungi wilayah Negara Republik Indonesia serta untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas tidak dipungut Pajak Pertanrbahan Nilai atas alat angkutan tertentu dan jasa terkait alat angkutan tertentu, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu diberikan kemudahan dalam bidang perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas pemanfaatan jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Agar dalam penerapan tidak menyimpang, perlu dilakukan pengawasan dan dalam hal fasilitas yang diberikan tidak digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya kemudahan di bidang perpajakan tersebut maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. I SK No 002750 A II. PASAL ..
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA II. PASAL DEMI PASAL
