Pasal 9
(1) Tahapan pelaksanaan seleksi merupakan kegiatan yang
dilaksanakan untuk seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan, seleksi pengembangan karier Pegawai ASN, dan seleksi Selain Pegawai ASN dengan menggunakan metode CAT BKN.
(2) Tahapan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- persiapan sebelum pelaksanaan seleksi; dan
- pelaksanaan seleksi.
(3) Pelaksanaan seleksi dengan metode CAT BKN dapat
dilaksanakan di kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN, dan/atau lokasi mandiri.
(4) Tahapan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN bersama Pansel Instansi.
(5) Dalam hal Pansel Instansi tidak hadir, Pansel Instansi
dapat diwakili oleh Tim Pelaksana CAT BKN berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani oleh Ketua Pansel Instansi.
(6) Surat kuasa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5)
dibuat 2 (dua) rangkap dengan meterai yang cukup dan ditandatangani oleh pejabat paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat lain yang setara.
(7) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat
sesuai contoh yang tercantum dalam Lampiran angka 2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
