PERATURAN_BKN
PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE
Pasal 2
BAB 2 — PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI
(1) Penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN
dilakukan melalui tahapan:
- persiapan seleksi;
- pelaksanaan seleksi; dan
- pelaporan seleksi.
(2) Tahapan penyelenggaraan seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
- seleksi calon PNS;
- seleksi PPPK;
- seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan;
- seleksi pengembangan karier Pegawai ASN; dan
- seleksi Selain Pegawai ASN.
Bagian Kedua Tahapan Persiapan Seleksi
