PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN...
Pasal 7
BAB 2 — PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN FUNGSIONAL
(1) Pembayaran Tunjangan Fungsional Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihentikan bagi: a. PNS yang diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, JF lain, atau karena hal lain; dan
b. PPPK yang:
- masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;
- meninggal dunia; atau
- berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK. (2) Hal lain dalam penghentian pembayaran Tunjangan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pemberhentian dari JF dalam hal meliputi:
- mengundurkan diri dari JF;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan diberhentikan dari JF;
- ditugaskan secara penuh di luar JF; dan
- tidak memenuhi persyaratan JF; b. meninggal dunia; c. menjalani cuti besar; d. tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja dan dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya; e. dijatuhi hukuman disiplin berat; atau f. diangkat dan ditugaskan menjadi hakim ad hoc atau jabatan lain dan tidak berhak mendapatkan Tunjangan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
