PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN...
Pasal 13
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
PNS yang diangkat dan ditugaskan sebagai dosen dan diberi tugas tambahan memimpin perguruan tinggi sebagai rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, ketua sekolah tinggi, pembantu ketua, direktur politeknik, direktur akademi, atau pembantu direktur diberikan tunjangan dosen yang diberi tugas tambahan setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
