Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan penyelenggaraan manajemen kepegawaian ASN.
Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian yang selanjutnya disebut Pusbin JFK adalah unit kerja di lingkup BKN yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyusun, monitoring, dan evaluasi, serta pengendalian pelaksanaan penerapan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN di Instansi Pemerintah.
Pasal 2
Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. kesesuaian antara tugas dan fungsi Instansi Pembina sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai organisasi dan tata kerja Instansi Pembina dengan uraian tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN.
b. Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN pada Instansi Pembina disusun berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
c. pengangkatan Pegawai ASN dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN berdasarkan ketersediaan kebutuhan jabatan; dan
d. ketersediaan kebutuhan jabatan apabila terdapat:
- pembentukan unit kerja baru;
- kebutuhan jabatan belum terisi;
- Auditor Manajemen ASN mutasi, pindah ke dalam jabatan lain, berhenti, pensiun, atau meninggal dunia; dan/atau
- peningkatan volume Beban Kerja organisasi.
