PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN...
Pasal 23
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Persetujuan Laporan Kinerja Pegawai dilakukan oleh atasan langsung atau atasan dari atasan langsung masing-masing Pegawai paling lambat 4 (empat) hari kerja bulan berikutnya. (2) Surat Izin Terlambat Masuk, Izin Pulang Cepat, Izin Dinas Pagi, Izin Dinas Sore, pemberian Cuti, dan/atau Surat Tugas melakukan perjalanan dinas wajib disampaikan kepada Pegawai yang bertugas mengelola kehadiran pada Biro Kepegawaian paling lambat 4 (empat) hari kerja bulan berikutnya.
