Pasal 13
BAB 2 — PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dikenakan terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin dinyatakan berlaku. (2) Dalam hal Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mendapatkan hak cuti besar, maka yang bersangkutan tetap dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai jangka waktu yang
seharusnya dijalani terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan masuk kerja kembali. (3) Dalam hal penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b diajukan keberatan dan hukuman disiplinnya diubah, maka tunjangan kinerja yang bersangkutan dilakukan pemotongan sesuai dengan jenis hukuman disiplin yang ditetapkan. (4) Pemotongan atau pembayaran kembali tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan atas keberatan ditetapkan.
