Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
Pasal 1
Petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 2
Ketentuan teknis yang belum diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini, diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 3
Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Kepala Badan ini, dilampirkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 4
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2017
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdri. Dwi Nastiti, SH., MH. sebesar 375, maka penetapan jenjang jabatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang dimiliki yaitu Pembimbing Kemasyarakatan Muda/Ahli Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
III. UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
- Unsur kegiatan tugas jabatan Pembimbing Kemasyarakatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang.
- Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. bimbingan kemasyarakatan; dan c. pengembangan profesi.
- Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 2, terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan 3) diklat Prajabatan. b. bimbingan kemasyarakatan, meliputi:
penelitian kemasyarakatan;
pendampingan;
pembimbingan;
pengawasan; dan 5) sidang tim pengamat pemasyarakatan. c. pengembangan profesi, meliputi:
pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang bimbingan kemasyarakatan;
penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang bimbingan kemasyarakatan; dan 3) membuat buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan.
- Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, terdiri atas: a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan; b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang bimbingan kemasyarakatan; c. keanggotaan dalam organisasi profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan; e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
IV. URAIAN TUGAS JABATAN MASING-MASING JENJANG JABATAN A. PEMBIMBING KEMASYARAKATAN PERTAMA/AHLI PERTAMA Uraian tugas jabatan Pembimbing Kemasyarakatan Pertama/Ahli Pertama, meliputi:
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk penanganan anak yang belum berumur 12 tahun untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk saksi/korban untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk tersangka dewasa untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan anak di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan di Rutan untuk tindak pidana kategori 3;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/CB/ CMB/CMK anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/ CB/CMB/CMK narapidana untuk tindak pidana kategori 3;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk pemindahan narapidana/anak untuk tindak pidana kategori 3;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan klien anak di Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan di Bapas untuk tindak pidana kategori 3;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk permintaan instansi lain bagi anak/narapidana untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melakukan kegiatan pendampingan untuk anak usia dibawah 12 tahun pada saat pengambilan keputusan dalam rangka penyelesaian perkara anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melakukan kegiatan pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan awal di tingkat penyidikan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melaksanakan tugas sebagai wakil fasilitator pada proses musyawarah/mediasi dalam rangka pelaksanaan diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melakukan kegiatan pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan anak di Kejaksaan pada saat pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melakukan kegiatan pendampingan musyawarah/mediasi bagi perkara anak yang tidak memenuhi syarat diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melakukan kegiatan pendampingan terhadap anak pada pelaksanaan kesepakatan diversi/penetapan pengadilan/ putusan pengadilan dalam rangka memastikan kesiapan anak dan pihak terkait untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melakukan kegiatan pendampingan terhadap anak/dewasa dalam rangka memberikan pertimbangan/rekomendasi pada proses persidangan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melakukan kegiatan pendampingan terhadap klien anak/dewasa ke pihak terkait dalam rangka pemenuhan kebutuhan berdasarkan hasil assesmen untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melaksanakan kegiatan verifikasi dokumen serta mencocokan dengan narapidana yang diserah terimakan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan Negara (Rutan) dalam kegiatan penerimaan dan registrasi klien pemasyarakatan;
melaksanakan kegiatan assesmen resiko dan kebutuhan dalam rangka menilai tingkat resiko dan mengidentifikasi kebutuhan pembimbingan klien untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
menyusun program pembimbingan klien anak tahap awal/lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
menyusun program pembimbingan klien dewasa tahap awal/lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melaksanakan kegiatan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian/ kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3;
melaksanakan kegiatan kunjungan rumah dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melaksanakan kegiatan kunjungan rumah dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melakukan evaluasi perkembangan bimbingan klien anak secara berkala untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melakukan evaluasi perkembangan bimbingan klien dewasa secara berkala untuk tindak pidana kategori 3;
menelaah surat permintaan pindah bimbingan dari klien anak dan membuat dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas lain untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melaksanakan kegiatan verifikasi, klarifikasi dan menyusun rekomendasi dalam rangka menindaklanjuti surat usulan dan dokumen permintaan pindah bimbingan klien anak dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
menelaah surat permintaan pindah bimbingan dari klien dewasa dan membuat dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas lain untuk tindak pidana kategori 3;
melaksanakan kegiatan verifikasi, klarifikasi dan menyusun rekomendasi dalam rangka menindaklanjuti surat usulan dan dokumen permintaan pindah bimbingan klien dewasa dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 3;
menyusun dokumen pengakhiran bimbingan klien anak untuk tindak pidana kategori 3;
menyusun dokumen pengakhiran bimbingan klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3;
melakukan pemetaan peluang kerja sama pihak ketiga dalam rangka membangun jejaring kerja;
melakukan kegiatan pengawasan proses upaya diversi dalam rangka terlaksananya diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melakukan kegiatan pengawasan penetapan hasil diversi/putusan hakim terhadap anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melakukan kegiatan pengawasan putusan hakim terhadap klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3;
melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan program perawatan dan layanan tahanan anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan program perawatan dan layanan tahanan dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3;
melakukan kegiatan pengawasan program pembinaan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melakukan kegiatan pengawasan program pembinaan narapidana dewasa di Lapas/Rutan berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3;
melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3;
memeriksa dan memverifikasi surat dan dokumen permintaan izin ke luar negeri dari klien anak serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
memeriksa dan memverifikasi surat dan dokumen permintaan izin ke luar negeri dari klien dewasa serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 3;
melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien anak yang mendapatkan izin keluar negeri/kota berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan izin keluar negeri klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3;
melakukan kegiatan pengusulan pencabutan PB/CMB/CB/ asimilasi/CMK klien anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melakukan kegiatan pengusulan pencabutan PB/CMB/CB/ asimilasi/CMK klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3;
melaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan dalam rangka pembahasan litmas/pendampingan/pembimbingan/ pengawasan klien; dan
melaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan dalam rangka litmas/pembinaan narapidana/anak. B. PEMBIMBING KEMASYARAKATAN MUDA/AHLI MUDA Uraian tugas jabatan Pembimbing Kemasyarakatan Muda/Ahli Muda, meliputi:
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk penanganan anak yang belum berumur 12 tahun untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk diversi untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk saksi/korban untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk tersangka dewasa untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan anak di LPAS untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan di Rutan untuk tindak pidana kategori 2;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/CB/ CMB/CMK anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/CB/ CMB/CMK narapidana untuk tindak pidana kategori 2;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk pemindahan narapidana/anak untuk tindak pidana kategori 2;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk usulan perubahan pidana dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan klien anak di Bapas untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan di Bapas untuk tindak pidana kategori 2;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk permintaan instansi lain bagi anak/narapidana untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
melaksanakan analisa, penilaian, verifikasi dan evaluasi hasil penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melakukan kegiatan pendampingan untuk anak usia dibawah 12 tahun pada saat pengambilan keputusan dalam rangka penyelesaian perkara anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melakukan kegiatan pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan awal di tingkat penyidikan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melaksanakan tugas sebagai wakil fasilitator pada proses musyawarah/mediasi dalam rangka pelaksanaan diversi untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melakukan kegiatan pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan anak di kejaksaan pada saat pelimpahan berkas perkara dari kepolisian untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melakukan kegiatan pendampingan musyawarah/ mediasi bagi perkara anak yang tidak memenuhi syarat diversi Untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melakukan kegiatan pendampingan terhadap anak pada pelaksanaan kesepakatan diversi/penetapan pengadilan/ putusan pengadilan dalam rangka memastikan kesiapan anak dan pihak terkait untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melakukan kegiatan pendampingan terhadap anak/dewasa dalam rangka memberikan pertimbangan/rekomendasi pada proses persidangan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melakukan kegiatan pendampingan terhadap klien anak/dewasa ke pihak terkait dalam rangka pemenuhan kebutuhan berdasarkan hasil asesmen untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pendampingan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melaksanakan kegiatan assesmen resiko dan kebutuhan dalam rangka menilai tingkat resiko dan mengidentifikasi kebutuhan pembimbingan klien untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
menyusun program pembimbingan klien anak tahap awal/lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
menyusun program pembimbingan klien dewasa tahap awal/lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 2;
melaksanakan kegiatan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien anak untuk tindak pidana kategori 2;
melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 2;
melaksanakan kegiatan kunjungan rumah dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melaksanakan kegiatan kunjungan rumah dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melaksanakan kegiatan penyampaian materi bimbingan kelompok dalam rangka pembimbingan kepribadian/ kemandirian;
melakukan evaluasi perkembangan bimbingan klien anak secara berkala untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melakukan evaluasi perkembangan bimbingan klien dewasa secara berkala untuk tindak pidana kategori 2;
menelaah surat permintaan pindah bimbingan dari klien anak dan membuat dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas lain untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melaksanakan kegiatan verifikasi, klarifikasi dan menyusun rekomendasi dalam rangka menindaklanjuti surat usulan dan dokumen permintaan pindah bimbingan klien anak dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
menelaah surat permintaan pindah bimbingan dari klien dewasa dan membuat dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas lain untuk tindak pidana kategori 2;
melaksanakan kegiatan verifikasi, klarifikasi dan menyusun rekomendasi dalam rangka menindaklanjuti surat usulan dan dokumen permintaan pindah bimbingan klien dewasa dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 2;
menyusun dokumen pengakhiran bimbingan klien anak untuk tindak pidana kategori 2;
menyusun dokumen pengakhiran bimbingan klien dewasa untuk tindak pidana kategori 2;
melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka membangun jejaring kerja sama tingkat kabupaten/kota;
menyusun dokumen kerjasama dengan pihak terkait dalam rangka membangun jejaring kerja sama tingkat kabupaten/kota;
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama tingkat kabupaten/kota;
melakukan analisa, penilaian, verifikasi dan evaluasi pelaksanaan pembimbingan klien untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melakukan kegiatan pengawasan proses upaya diversi dalam rangka terlaksananya diversi untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melakukan kegiatan pengawasan penetapan hasil diversi/ putusan hakim terhadap anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melakukan kegiatan pengawasan putusan hakim terhadap klien dewasa untuk tindak pidana kategori 2;
melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan program perawatan dan layanan tahanan anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan program perawatan dan layanan tahanan dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 2;
melakukan kegiatan pengawasan program pembinaan anak di LPKA berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melakukan kegiatan pengawasan program pembinaan narapidana dewasa di Lapas/Rutan berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 2;
melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 2;
memeriksa dan memverifikasi surat dan dokumen permintaan izin ke luar negeri dari klien anak serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
memeriksa dan memverifikasi surat dan dokumen permintaan izin ke luar negeri dari klien dewasa serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 2;
melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien anak yang mendapatkan izin keluar negeri/kota berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melakukan kegiatan pengawasan pengawasan pelaksanaan izin keluar negeri klien dewasa untuk tindak pidana kategori 2;
melakukan kegiatan pengusulan pencabutan PB/CMB/CB/ asimilasi/CMK klien anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melakukan kegiatan pengusulan pencabutan PB/CMB/CB/ asimilasi/CMK klien dewasa untuk tindak pidana kategori 2;
melakukan analisa, penilaian, verifikasi dan evaluasi pelaksanaan pengawasan klien untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
melaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan dalam rangka pembahasan litmas/pendampingan/pembimbingan/ pengawasan klien;
melaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan dalam rangka litmas/pembinaan narapidana/anak;
melaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan di kantor wilayah;
melaksanakan kegiatan pemeriksaan dokumen usulan/pencabutan asimilasi/PB/CMB/CB untuk bahan pembahasan sidang tim pengamat pemasyarakatan di kantor wilayah; dan
melaksanakan kegiatan pemeriksaan dokumen usulan/ pencabutan asimilasi/PB untuk bahan pembahasan sidang tim pengamat pemasyarakatan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
C. PEMBIMBING KEMASYARAKATAN MADYA/AHLI MADYA Uraian tugas jabatan Pembimbing Kemasyarakatan Madya/Ahli Madya, meliputi:
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk penanganan anak yang belum berumur 12 tahun untuk tindak katergori 1 dan 2;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak untuk tindak katergori 1 dan 2;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk saksi/korban untuk tindak katergori 1 dan 2;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk tersangka dewasa untuk tindak katergori 1 dan 2;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan anak di LPAS untuk tindak katergori 1 dan 2;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan di Rutan untuk tindak pidana kategori 1;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/CB/CMB/ CMK anak untuk tindak katergori 1 dan 2;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/CB/CMB/ CMK narapidana untuk tindak pidana kategori 1;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk pemindahan narapidana/anak untuk tindak pidana kategori 1;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk usulan perubahan pidana dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan klien anak di Bapas untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan di Bapas untuk tindak pidana kategori 1;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk permintaan instansi lain bagi anak/ narapidana untuk tindak katergori 1 dan 2;
melakukan analisa, penilaian, verifikasi dan evaluasi hasil penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melaksanakan tugas sebagai anggota tim penyusun modul/bahan ajar bimbingan teknis di bidang penelitian kemasyarakatan;
melaksanakan tugas sebagai anggota tim penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang penelitian kemasyarakatan;
melakukan kegiatan pendampingan untuk anak usia dibawah 12 tahun pada saat pengambilan keputusan dalam rangka penyelesaian perkara anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melakukan kegiatan pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan awal di tingkat penyidikan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2
melaksanakan tugas sebagai wakil fasilitator pada proses musyawarah/mediasi dalam rangka pelaksanaan diversi untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melakukan kegiatan pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan anak di Kejaksaan pada saat pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melakukan kegiatan pendampingan musyawarah/ mediasi bagi perkara anak yang tidak memenuhi syarat diversi untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melakukan kegiatan pendampingan terhadap anak pada pelaksanaan kesepakatan diversi/penetapan pengadilan/ putusan pengadilan dalam rangka memastikan kesiapan anak dan pihak terkait untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melakukan kegiatan pendampingan terhadap anak/dewasa dalam rangka memberikan pertimbangan/rekomendasi pada proses persidangan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melakukan kegiatan pendampingan terhadap klien anak/ dewasa ke pihak terkait dalam rangka pemenuhan kebutuhan berdasarkan hasil asesmen untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pendampingan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melaksanakan tugas sebagai anggota tim penyusun modul/bahan ajar bimbingan teknis di bidang pendampingan;
melaksanakan tugas sebagai anggota tim penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang pendampingan;
melaksanakan kegiatan assesmen resiko dan kebutuhan dalam rangka menilai tingkat resiko dan mengidentifikasi kebutuhan pembimbingan klien untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
menyusun program pembimbingan klien anak tahap awal/lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
menyusun program pembimbingan klien dewasa tahap awal/lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 1;
melaksanakan kegiatan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien anak untuk tindak pidana kategori 1;
melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 1;
melaksanakan kegiatan kunjungan rumah dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melaksanakan kegiatan kunjungan rumah dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
menyusun materi bimbingan kelompok dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien pemasyarakatan;
melakukan evaluasi perkembangan bimbingan klien anak secara berkala untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melakukan evaluasi perkembangan bimbingan klien dewasa secara berkala untuk tindak pidana kategori 1;
menelaah surat permintaan pindah bimbingan dari klien anak dan membuat dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas lain untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melaksanakan kegiatan verifikasi, klarifikasi dan menyusun rekomendasi dalam rangka menindaklanjuti surat usulan dan dokumen permintaan pindah bimbingan klien anak dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
menelaah surat permintaan pindah bimbingan dari klien dewasa dan membuat dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas lain untuk tindak pidana kategori 1;
melaksanakan kegiatan verifikasi, klarifikasi dan menyusun rekomendasi dalam rangka menindaklanjuti surat usulan dan dokumen permintaan pindah bimbingan klien dewasa dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 1;
menyusun dokumen pengakhiran bimbingan klien anak untuk tindak pidana kategori 1;
menyusun dokumen pengakhiran bimbingan klien dewasa untuk tindak pidana kategori 1;
melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka membangun jejaring kerja sama tingkat provinsi;
menyusun dokumen kerjasama dengan pihak terkait dalam rangka membangun jejaring kerja sama tingkat provinsi;
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama tingkat provinsi;
melakukan analisa, penilaian, verifikasi dan evaluasi pelaksanaan pembimbingan klien untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melaksanakan tugas sebagai anggota tim penyusun modul/bahan ajar bimbingan teknis di bidang pembimbingan;
melaksanakan tugas sebagai anggota tim penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang pembimbingan;
melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan penetapan hasil diversi/putusan hakim terhadap anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan program perawatan dan layanan tahanan anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan program perawatan dan layanan tahanan dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1;
melakukan kegiatan pengawasan program pembinaan anak di LPKA berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melakukan kegiatan pengawasan program pembinaan narapidana dewasa di Lapas/Rutan berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1;
melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1;
memeriksa dan memverifikasi surat dan dokumen permintaan izin ke luar negeri dari klien anak serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
memeriksa dan memverifikasi surat dan dokumen permintaan izin ke luar negeri dari klien dewasa serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana politik/terhadap kepala negara/ perdagangan manusia;
melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan izin keluar negeri klien anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan izin keluar negeri klien dewasa untuk tindak pidana politik/terhadap kepala negara/perdagangan manusia;
melakukan kegiatan pengusulan pencabutan PB/CMB/CB/ asimilasi/CMK klien anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melakukan kegiatan pengusulan pencabutan PB/ CMB/CB/ asimilasi/CMK klien dewasa untuk tindak pidana politik/ terhadap kepala negara/perdagangan manusia;
melakukan analisa, penilaian, verifikasi dan evaluasi pelaksanaan pengawasan klien untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melaksanakan tugas sebagai anggota tim penyusun modul/bahan ajar bimbingan teknis di bidang pengawasan;
melaksanakan tugas sebagai anggota tim penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang pengawasan;
melaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan dalam rangka pembahasan litmas/pendampingan/pembimbingan/ pengawasan klien;
melaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan dalam rangka litmas/pembinaan narapidana/anak; dan
melaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan di kantor wilayah. D. PEMBIMBING KEMASYARAKATAN MADYA/AHLI MADYA Uraian tugas jabatan Pembimbing Kemasyarakatan Madya/Ahli Madya, meliputi:
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk penanganan anak yang belum berumur 12 tahun untuk tindak katergori 1 dan 2;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak untuk tindak katergori 1 dan 2;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk saksi/korban untuk tindak katergori 1 dan 2;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk tersangka dewasa untuk tindak katergori 1 dan 2;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan anak di LPAS untuk tindak katergori 1 dan 2;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan di Rutan untuk tindak pidana kategori 1;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/CB/CMB/ CMK anak untuk tindak katergori 1 dan 2;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/ asimilasi/PB/CB/CMB/CMK narapidana untuk tindak pidana kategori 1
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk pemindahan narapidana/anak untuk tindak pidana kategori 1;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk usulan perubahan pidana dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan klien anak di Bapas untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan di Bapas untuk tindak pidana kategori 1;
melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk permintaan instansi lain bagi anak/ narapidana untuk tindak katergori 1 dan 2;
melakukan analisa, penilaian, verifikasi dan evaluasi hasil penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melaksanakan tugas sebagai anggota tim penyusun modul/bahan ajar bimbingan teknis di bidang penelitian kemasyarakatan;
melaksanakan tugas sebagai anggota tim penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang penelitian kemasyarakatan;
melakukan kegiatan pendampingan untuk anak usia dibawah 12 tahun pada saat pengambilan keputusan dalam rangka penyelesaian perkara anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melakukan kegiatan pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan awal di tingkat penyidikan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melaksanakan tugas sebagai wakil fasilitator pada proses musyawarah/mediasi dalam rangka pelaksanaan diversi untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melakukan kegiatan pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan anak di Kejaksaan pada saat pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melakukan kegiatan pendampingan musyawarah/ mediasi bagi perkara anak yang tidak memenuhi syarat diversi untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melakukan kegiatan pendampingan terhadap anak pada pelaksanaan kesepakatan diversi/ penetapan pengadilan/putusan pengadilan dalam rangka memastikan kesiapan anak dan pihak terkait untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melakukan kegiatan pendampingan terhadap anak/dewasa dalam rangka memberikan pertimbangan/rekomendasi pada proses persidangan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melakukan kegiatan pendampingan terhadap klien anak/dewasa ke pihak terkait dalam rangka pemenuhan kebutuhan berdasarkan hasil asesmen untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pendampingan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melaksanakan tugas sebagai anggota tim penyusun modul/bahan ajar bimbingan teknis di bidang pendampingan;
melaksanakan tugas sebagai anggota tim penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang pendampingan;
melaksanakan kegiatan assesmen resiko dan kebutuhan dalam rangka menilai tingkat resiko dan mengidentifikasi kebutuhan pembimbingan klien untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
menyusun program pembimbingan klien anak tahap awal/lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
menyusun program pembimbingan klien dewasa tahap awal/lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 1;
melaksanakan kegiatan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien anak untuk tindak pidana kategori 1;
melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian/ kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 1;
melaksanakan kegiatan kunjungan rumah dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melaksanakan kegiatan kunjungan rumah dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
menyusun materi bimbingan kelompok dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien pemasyarakatan;
melakukan evaluasi perkembangan bimbingan klien anak secara berkala untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melakukan evaluasi perkembangan bimbingan klien dewasa secara berkala untuk tindak pidana kategori 1;
menelaah surat permintaan pindah bimbingan dari klien anak dan membuat dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas lain untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melaksanakan kegiatan verifikasi, klarifikasi dan menyusun rekomendasi dalam rangka menindaklanjuti surat usulan dan dokumen permintaan pindah bimbingan klien anak dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
menelaah surat permintaan pindah bimbingan dari klien dewasa dan membuat dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas lain untuk tindak pidana kategori 1;
melaksanakan kegiatan verifikasi, klarifikasi dan menyusun rekomendasi dalam rangka menindaklanjuti surat usulan dan dokumen permintaan pindah bimbingan klien dewasa dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 1;
menyusun dokumen pengakhiran bimbingan klien anak untuk tindak pidana kategori 1;
menyusun dokumen pengakhiran bimbingan klien dewasa untuk tindak pidana kategori 1;
melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka membangun jejaring kerja sama tingkat provinsi;
menyusun dokumen kerjasama dengan pihak terkait dalam rangka membangun jejaring kerja sama tingkat provinsi;
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama tingkat provinsi;
melakukan analisa, penilaian, verifikasi dan evaluasi pelaksanaan pembimbingan klien untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melaksanakan tugas sebagai anggota tim penyusun modul/bahan ajar bimbingan teknis di bidang pembimbingan;
melaksanakan tugas sebagai anggota tim penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang pembimbingan;
melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan penetapan hasil diversi/putusan hakim terhadap anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan program perawatan dan layanan tahanan anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan program perawatan dan layanan tahanan dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1;
melakukan kegiatan pengawasan program pembinaan anak di LPKA berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melakukan kegiatan pengawasan program pembinaan narapidana dewasa di Lapas/Rutan berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1;
melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melakukan kegiatan pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1;
memeriksa dan memverifikasi surat dan dokumen permintaan izin ke luar negeri dari klien anak serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
memeriksa dan memverifikasi surat dan dokumen permintaan izin ke luar negeri dari klien dewasa serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana politik/terhadap kepala negara/perdagangan manusia;
melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan izin keluar negeri klien anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan izin keluar negeri klien dewasa untuk tindak pidana politik/terhadap kepala negara/ perdagangan manusia;
melakukan kegiatan pengusulan pencabutan PB/ CMB/CB/ asimilasi/CMK klien anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
melakukan kegiatan pengusulan pencabutan PB/ CMB/CB/asimilasi/CMK klien dewasa untuk tindak pidana politik/terhadap kepala negara/ perdagangan manusia;
melakukan analisa, penilaian, verifikasi dan evaluasi pelaksanaan pengawasan klien untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melaksanakan tugas sebagai anggota tim penyusun modul/bahan ajar bimbingan teknis di bidang pengawasan;
melaksanakan tugas sebagai anggota tim penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang pengawasan;
melaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan dalam rangka pembahasan litmas/pendampingan/pembimbingan/ pengawasan klien;
melaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan dalam rangka litmas/pembinaan narapidana/anak; dan
melaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan di kantor wilayah. E. PEMBIMBING KEMASYARAKATAN UTAMA/AHLI UTAMA Uraian tugas jabatan Pembimbing Kemasyarakatan Utama/Ahli Utama, meliputi:
melakukan analisa, penilaian, verifikasi dan evaluasi hasil penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana katergori 1 dan 2;
melakukan telaahan kebijakan (Permen/Kepmen/Pedoman/ SE/Juklak/Juknis dll) di bidang penelitian kemasyarakatan;
melaksanakan tugas sebagai ketua tim penyusun modul/bahan ajar bimbingan teknis di bidang penelitian kemasyarakatan;
melaksanakan tugas sebagai ketua tim penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang penelitian kemasyarakatan;
melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pendampingan untuk tindak pidana katergori 1 dan 2;
melakukan telaahan kebijakan di bidang pendampingan;
melaksanakan tugas sebagai ketua tim penyusun modul/bahan ajar bimbingan teknis di bidang pendampingan;
melaksanakan tugas sebagai ketua tim penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang pendampingan;
melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka membangun jejaring kerja sama tingkat nasional;
menyusun dokumen kerjasama dengan pihak terkait dalam rangka membangun jejaring kerja sama tingkat nasional;
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama tingkat nasional;
melakukan analisa, penilaian, verifikasi dan evaluasi pelaksanaan pembimbingan klien untuk tindak pidana katergori 1 dan 2;
melakukan telaahan kebijakan (Permen/Kepmen/Pedoman/ SE/Juklak/Juknis dll) di bidang pembimbingan;
melaksanakan tugas sebagai ketua tim penyusun modul/ bahan ajar bimbingan teknis di bidang pembimbingan;
melaksanakan tugas sebagai ketua tim penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang pembimbingan;
melakukan analisa, penilaian, verifikasi dan evaluasi pelaksanaan pengawasan klien untuk tindak pidana katergori 1 dan 2;
melakukan telaahan kebijakan (Permen/ Kepmen/Pedoman/ SE/Juklak/Juknis dll) di bidang pengawasan;
melaksanakan tugas sebagai ketua tim penyusun modul/ bahan ajar bimbingan teknis di bidang pengawasan;
melaksanakan tugas sebagai ketua tim penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang pengawasan; dan
melaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
V. HASIL KERJA TUGAS JABATAN SESUAI JENJANG JABATAN A. PEMBIMBING KEMASYARAKATAN PERTAMA/AHLI PERTAMA Hasil kerja tugas jabatan Pembimbing Kemasyarakatan Pertama/Ahli Pertama, meliputi:
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk penanganan anak yang belum berumur 12 tahun untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk saksi/korban untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk tersangka dewasa untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk perawatan anak di LPAS untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan di rutan untuk tindak pidana kategori 3;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/CB/CMB/CMK anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/CB/CMB/CMK narapidana untuk tindak pidana kategori 3;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk pemindahan narapidana/anak untuk tindak pidana kategori 3;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan klien anak di Bapas untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan di Bapas untuk tindak pidana kategori 3;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk permintaan instansi lain bagi anak/narapidana untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
laporan hasil pendampingan untuk anak usia dibawah 12 tahun pada saat pengambilan keputusan dalam rangka penyelesaian perkara anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
laporan hasil pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan awal di tingkat penyidikan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
laporan hasil pendampingan diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
laporan hasil pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan anak di kejaksaan pada saat pelimpahan berkas perkara dari kepolisian untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
laporan hasil musyawarah/mediasi bagi perkara anak yang tidak memenuhi syarat diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
laporan hasil pendampingan terhadap anak pada pelaksanaan kesepakatan diversi/penetapan pengadilan/putusan pengadilan dalam rangka memastikan kesiapan anak dan pihak terkait untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
laporan hasil pendampingan terhadap anak/dewasa dalam rangka memberikan pertimbangan/rekomendasi pada proses persidangan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
laporan hasil pendampingan terhadap klien anak/dewasa ke pihak terkait dalam rangka pemenuhan kebutuhan berdasarkan hasil asesmen untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
dokumen penerimaan klien pemaasyarakatan;
laporan assesmen resiko dan kebutuhan dalam rangka menilai tingkat resiko dan mengidentifikasi kebutuhan pembimbingan klien untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
rencana program pembimbingan klien anak tahap awal/lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
rencana program pembimbingan klien dewasa tahap awal/lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
melaksanakan kegiatan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
catatan hasil bimbingan dan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3;
laporan hasil rumah dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
laporan hasil kunjungan rumah dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
laporan perkembangan bimbingan klien anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
laporan perkembangan bimbingan klien dewasa secara berkala untuk tindak pidana kategori 3;
dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas Lain untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
dokumen jawaban permintaan pindah bimbingan klien anak dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas Lain untuk tindak pidana kategori 3;
dokumen jawaban permintaan pindah bimbingan klien dewasa dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 3;
dokumen pengakhiran bimbingan klien anak untuk tindak pidana kategori 3;
dokumen pengakhiran bimbingan klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3;
laporan hasil pemetaan peluang kerja sama;
laporan hasil pengawasan proses upaya diversi dalam rangka terlaksananya diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
laporan hasil pengawasan penetapan hasil diversi/ putusan hakim terhadap anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
laporan hasil pengawasan putusan hakim terhadap klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3;
laporan hasil pengawasan pelaksanaan program perawatan dan layanan tahanan anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
laporan hasil pengawasan pelaksanaan program perawatan dan layanan tahanan dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3;
laporan hasil pengawasan program pembinaan anak di LPKA berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
laporan hasil pengawasan program pembinaan narapidana dewasa di Lapas/Rutan berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3;
laporan hasil pengawasan program pembimbingan klien anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
laporan hasil pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3;
dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri dari klien anak serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri dari klien dewasa serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 3;
laporan hasil pengawasan program pembimbingan klien anak yang mendapatkan izin keluar negeri/kota berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
laporan hasil pengawasan pelaksanaan izin keluar negeri klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3;
dokumen usulan pencabutan PB/CMB/CB/asimilasi/CMK klien anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
dokumen usulan pencabutan PB/CMB/CB/asimilasi/CMK klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3;
laporan hasil sidang TPP Bapas; dan
laporan hasil sidang TPP di Lapas/LPKA/Rutan/LPAS. B. PEMBIMBING KEMASYARAKATAN MUDA/AHLI MUDA Hasil kerja tugas jabatan Pembimbing Kemasyarakatan Muda/Ahli Muda, meliputi:
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk penanganan anak yang belum berumur 12 tahun untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk diversi untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk saksi/korban untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk tersangka dewasa untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk perawatan anak di LPAS untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan di rutan untuk tindak pidana kategori 2;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/ CB/CMB/CMK anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/CB/CMB/CMK narapidana untuk tindak pidana kategori 2;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk pemindahan narapidana/anak untuk tindak pidana kategori 2;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk usulan perubahan pidana dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan klien anak di Bapas untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan di Bapas untuk tindak pidana kategori 2;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk permintaan instansi lain bagi anak/narapidana untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
laporan pengawasan pelaksanaan penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
laporan hasil pendampingan untuk anak usia dibawah 12 tahun pada saat pengambilan keputusan dalam rangka penyelesaian perkara anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
laporan hasil pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan awal di tingkat penyidikan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
laporan hasil pendampingan diversi untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
laporan hasil pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan anak di kejaksaan pada saat pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
laporan hasil musyawarah/mediasi bagi perkara anak yang tidak memenuhi syarat diversi untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
laporan hasil pendampingan terhadap anak pada pelaksanaan kesepakatan diversi/penetapan pengadilan/putusan pengadilan dalam rangka memastikan kesiapan anak dan pihak terkait untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
laporan hasil pendampingan terhadap anak/dewasa dalam rangka memberikan pertimbangan/rekomendasi pada proses persidangan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
laporan hasil pendampingan terhadap klien anak/dewasa ke pihak terkait dalam rangka pemenuhan kebutuhan berdasarkan hasil asesmen untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
laporan pengawasan pelaksanaan pendampingan untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
laporan assesmen resiko dan kebutuhan dalam rangka menilai tingkat resiko dan mengidentifikasi kebutuhan pembimbingan klien untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
rencana program pembimbingan klien anak tahap awal/ lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
rencana program pembimbingan klien dewasa tahap awal/lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 2;
catatan hasil bimbingan kepribadian/kemandirian klien anak untuk tindak pidana kategori 2;
catatan hasil bimbingan dan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 2;
laporan hasil rumah dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
laporan hasil rumah dalam rangka pembimbingan kepribadian/ kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
laporan sebagai pemateri bimbingan kelompok;
laporan perkembangan bimbingan klien anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
laporan perkembangan bimbingan klien dewasa secara berkala untuk tindak pidana kategori 2;
dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas lain untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
dokumen jawaban permintaan pindah bimbingan klien anak dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas Lain untuk tindak pidana kategori 2;
dokumen jawaban permintaan pindah bimbingan klien dewasa dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 2;
dokumen pengakhiran bimbingan klien anak untuk tindak pidana kategori 2;
dokumen pengakhiran bimbingan klien dewasa untuk tindak pidana kategori 2;
laporan hasil koordinasi kerja sama tingkat kabupaten/kota;
dokumen kerja sama tingkat kabupaten/kota;
laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama tingkat kabupaten/kota;
laporan analisa, penilaian, verifikasi dan evaluasi pelaksanaan Pembimbingan Klien Untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
laporan hasil pengawasan proses upaya diversi dalam rangka terlaksananya diversi untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
laporan hasil pengawasan penetapan hasil diversi/putusan hakim terhadap anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
laporan hasil pengawasan putusan hakim terhadap klien dewasa untuk tindak pidana kategori 2;
laporan hasil pengawasan pelaksanaan program perawatan dan layanan tahanan anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
laporan hasil pengawasan pelaksanaan program perawatan dan layanan tahanan dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 2;
Laporan Hasil Pengawasan Program Pembinaan Anak di LPKA berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
laporan hasil pengawasan program pembinaan narapidana dewasa di Lapas/Rutan berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 2;
laporan hasil pengawasan program pembimbingan klien anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
laporan hasil pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 2;
dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri dari klien anak serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri dari klien dewasa serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 2;
laporan hasil pengawasan program pembimbingan klien anak yang mendapatkan izin keluar negeri/kota berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
laporan hasil pengawasan pengawasan pelaksanaan izin keluar negeri klien dewasa untuk tindak pidana kategori 2;
dokumen usulan pencabutan PB/CMB/CB/asimilasi/CMK klien anak untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
dokumen usulan pencabutan PB/CMB/CB/asimilasi/CMK klien dewasa untuk tindak pidana kategori 2;
laporan analisa, penilaian, verifikasi dan evaluasi pelaksanaan pengawasan klien untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
laporan hasil sidang TPP Bapas;
laporan hasil sidang TPP di Lapas/LPKA/Rutan/LPAS;
laporan hasil sidang TPP Wilayah;
dokumen bahan sidang TPP Wilayah; dan
dokumen bahan sidang TPP Pusat. C. PEMBIMBING KEMASYARAKATAN MADYA/AHLI MADYA Hasil kerja tugas jabatan Pembimbing Kemasyarakatan Madya/Ahli Madya, meliputi:
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk penanganan anak yang belum berumur 12 tahun untuk tindak pidana katergori 1 dan 2;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak untuk tindak katergori 1 dan 2;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk saksi/korban untuk tindak katergori 1 dan 2;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk tersangka dewasa untuk tindak katergori 1 dan 2;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk perawatan anak di LPAS untuk tindak katergori 1 dan 2;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan di Rutan untuk tindak pidana kategori 1;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/CB/ CMB/CMK anak untuk tindak pidana katergori 1 dan 2;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/CB/CMB/CMK narapidana untuk tindak pidana kategori 1;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk pemindahan narapidana/anak untuk tindak pidana kategori 1;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk usulan perubahan pidana dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan klien anak di Bapas untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk program pembimbingan di Bapas untuk tindak pidana kategori 1;
laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk permintaan instansi lain bagi anak/narapidana untuk tindak pidana katergori 1 dan 2;
laporan pengawasan pelaksanaan penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4
modul/bahan ajar bidang penelitian kemasyarakatan;
laporan pelaksanaan tugas sebagai anggota tim penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang penelitian kemasyarakatan;
laporan hasil pendampingan untuk anak usia dibawah 12 tahun pada saat pengambilan keputusan dalam rangka penyelesaian perkara anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
laporan hasil pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan awal di tingkat penyidikan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
laporan hasil pendampingan diversi untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
laporan hasil pendampingan terhadap anak dalam rangka pemeriksaan anak di Kejaksaan pada saat pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
laporan hasil musyawarah/mediasi untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
laporan hasil pendampingan terhadap anak pada pelaksanaan kesepakatan diversi/penetapan pengadilan/putusan pengadilan dalam rangka memastikan kesiapan anak dan pihak terkait untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
laporan hasil pendampingan terhadap anak/dewasa dalam rangka memberikan pertimbangan/rekomendasi pada proses persidangan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
laporan hasil pendampingan terhadap klien anak/dewasa ke pihak terkait dalam rangka pemenuhan kebutuhan berdasarkan hasil asesmen untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
laporan pengawasan pelaksanaan pendampingan untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
modul/bahan ajar bidang pendampingan;
laporan pelaksanaan tugas sebagai anggota tim penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang pendampingan;
laporan assesmen resiko dan kebutuhan dalam rangka menilai tingkat resiko dan mengidentifikasi kebutuhan pembimbingan klien untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
rencana program pembimbingan klien anak tahap awal/lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
rencana program pembimbingan klien dewasa tahap awal/lanjutan/akhir/tambahan (after care) dalam rangka menentukan kegiatan bimbingan untuk tindak pidana kategori 1;
melaksanakan kegiatan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien anak untuk tindak pidana kategori 1;
catatan hasil bimbingan dan konseling dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 1;
laporan hasil kunjungan rumah dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
laporan hasil kunjungan rumah dalam rangka pembimbingan kepribadian/kemandirian klien dewasa untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
dokumen materi bimbingan;
laporan perkembangan bimbingan klien anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
laporan perkembangan bimbingan klien dewasa secara berkala untuk tindak pidana kategori 1;
dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas lain untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
dokumen jawaban permintaan pindah bimbingan klien anak dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
dokumen usulan pindah bimbingan ke Bapas Lain untuk tindak pidana kategori 1;
dokumen jawaban permintaan pindah bimbingan klien dewasa dari Bapas lain untuk tindak pidana kategori 1;
dokumen pengakhiran bimbingan klien anak untuk tindak pidana kategori 1;
dokumen pengakhiran bimbingan klien dewasa untuk tindak pidana kategori 1;
laporan hasil koordinasi kerja sama tingkat provinsi;
dokumen kerja sama tingkat provinsi;
laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama tingkat provinsi;
laporan analisa, penilaian, verifikasi dan evaluasi pelaksanaan pembimbingan klien untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
modul/bahan ajar bidang pembimbingan;
laporan pelaksanaan tugas sebagai anggota tim penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang pembimbingan;
laporan hasil pengawasan pelaksanaan penetapan hasil diversi/putusan hakim terhadap anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
laporan hasil pengawasan pelaksanaan program perawatan dan layanan tahanan anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
laporan hasil pengawasan pelaksanaan program perawatan dan layanan tahanan dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1;
laporan hasil pengawasan program pembinaan anak di LPKA berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
laporan hasil pengawasan program pembinaan narapidana dewasa di Lapas/Rutan berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1;
laporan hasil pengawasan program pembimbingan klien anak berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
laporan hasil pengawasan program pembimbingan klien dewasa berdasarkan hasil rekomendasi penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana kategori 1;
dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri dari klien anak serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri dari klien dewasa serta membuat dokumen penerusan permintaan izin ke luar negeri ke kantor wilayah untuk tindak pidana politik/terhadap kepala negara/ perdagangan manusia;
laporan hasil pengawasan izin keluar negeri klien anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
laporan hasil pengawasan izin keluar negeri klien dewasa untuk tindak pidana politik/terhadap kepala negara/ perdagangan manusia;
dokumen usulan pencabutan PB/CMB/CB/asimilasi/ CMK klien anak untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
dokumen usulan pencabutan PB/CMB/CB/asimilasi/CMK klien dewasa untuk tindak pidana politik/terhadap kepala negara/perdagangan manusia;
laporan analisa, penilaian, verifikasi dan evaluasi pelaksanaan pengawasan klien untuk tindak pidana kategori 3 dan 4;
modul/bahan ajar bidang pengawasan;
laporan pelaksanaan tugas sebagai anggota tim penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang pengawasan;
laporan hasil sidang TPP Bapas;
laporan hasil sidang TPP di Lapas/LPKA/Rutan/LPAS; dan
laporan hasil sidang TPP Wilayah. D. PEMBIMBING KEMASYARAKATAN UTAMA/AHLI UTAMA Hasil kerja tugas jabatan Pembimbing Kemasyarakatan Utama/Ahli Utama, meliputi:
laporan pengawasan pelaksanaan penelitian kemasyarakatan untuk tindak pidana katergori 1 dan 2;
telaahan kebijakan (Permen/Kepmen/Pedoman/SE/Juklak/ Juknis dll) di bidang penelitian kemasyarakatan;
modul/bahan ajar bimbingan teknis di bidang penelitian kemasyarakatan;
laporan pelaksanaan tugas sebagai ketua tim penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang penelitian kemasyarakatan;
laporan pengawasan pelaksanaan pendampingan untuk tindak pidana katergori 1 dan 2;
telaahan kebijakan di bidang pendampingan;
modul/bahan ajar bimbingan teknis di bidang pendampingan;
laporan pelaksanaan tugas sebagai ketua tim penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang pendampingan;
laporan hasil koordinasi kerja sama tingkat nasional;
dokumen kerja sama tingkat nasional;
laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama tingkat nasional;
laporan analisa, penilaian, verifikasi dan evaluasi pelaksanaan pembimbingan klien untuk tindak pidana katergori 1 dan 2;
telaahan kebijakan (Permen/Kepmen/Pedoman/SE/Juklak/ Juknis dll) di bidang pembimbingan;
modul/bahan ajar bimbingan teknis di bidang pembimbingan;
laporan pelaksanaan tugas sebagai ketua tim penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang pembimbingan;
laporan analisa, penilaian, verifikasi dan evaluasi pelaksanaan pengawasan klien untuk tindak pidana kategori 1 dan 2;
telaahan kebijakan (Permen/Kepmen/Pedoman/SE/Juklak/ Juknis dll) di bidang pengawasan;
modul/bahan ajar bimbingan teknis di bidang pengawasan;
laporan pelaksanaan tugas sebagai ketua tim penyelenggaraan bimbingan teknis di bidang pengawasan; dan
laporan hasil sidang TPP Pusat.
VI. PENILAIAN ANGKA KREDIT BAGI PEMBIMBING KEMASYARAKATAN YANG MELAKSANAKAN TUGAS TIDAK SESUAI DENGAN JENJANG JABATANNYA
- Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada angka IV, maka Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
- Dalam hal pada unit kerja terdapat salah satu jenjang jabatan Pembimbing Kemasyarakatan yang volume beban tugasnya melebihi kebutuhan jabatan Pembimbing Kemasyarakatan, maka Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
- Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, ditetapkan sebagai berikut: a. Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 22 Tahun 2016.
Contoh: Sdr. Pahrudin, SH., M.Si., NIP. 19700220 199003 1 001, jabatan Pembimbing Kemasyarakatan Muda/Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat. Yang bersangkutan ditugaskan untuk melakukan evaluasi perkembangan bimbingan klien anak secara berkala untuk tindak pidana kategori 1 dan 2, dengan Angka Kredit 0,06. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Pembimbing Kemasyarakatan Madya/Ahli Madya. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Pahrudin, SH., M.Si., dalam jabatan Pembimbing Kemasyarakatan jenjang Muda/Ahli Muda, sebesar 80% X 0,06 = 0,048. b. Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 22 Tahun 2016. Contoh: Sdr. Sri Zumaeriah, SH., M.Si., NIP. 19740320 200009 2 001, jabatan Pembimbing Kemasyarakatan Muda/Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/c pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat. Yang bersangkutan ditugaskan melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan di Rutan untuk tindak pidana kategori 3, dengan Angka Kredit 0,08. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Pembimbing Kemasyarakatan Pertama/Ahli Pertama. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Sri Zumaeriah, SH., M.Si., jabatan Pembimbing Kemasyarakatan Muda/Ahli Muda, sebesar 100% X 0,08 = 0,08.
VII. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT, PENGANGKATAN PERTAMA, DAN PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN A. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan ditetapkan oleh Pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B. PENGANGKATAN PERTAMA
- Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi syarat: a. berstatus PNS; b. mempunyai minat, perhatian, dan dedikasi di bidang pelayanan dan pembimbingan pemasyarakatan serta perlindungan anak; c. memiliki integritas dan moralitas yang baik; d. sehat jasmani dan rohani; e. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) bidang ilmu sosial (kesejahteraan sosial, sosiologi, hukum, psikologi, ilmu pemasyarakatan, dan kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina); f. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; g. mengikuti dan lulus diklat fungsional kategori keahlian di bidang bimbingan kemasyarakatan; dan h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
- Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yang telah dipersiapkan pada waktu pengadaan Calon PNS.
- Calon PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2, paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat menjadi PNS harus mengikuti dan lulus diklat fungsional kategori keahlian di bidang bimbingan kemasyarakatan.
- PNS yang telah mengikuti dan lulus diklat fungsional kategori keahlian di bidang bimbingan kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud pada angka 4, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan. 5. Pelaksanaan tugas di bidang bimbingan kemasyarakatan selama masa Calon PNS dapat dinilai sepanjang bukti fisik lengkap. 6. Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
C. PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN
- Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama; b. memiliki pengalaman di bidang bimbingan kemasyarakatan paling singkat 2 (dua) tahun; dan c. berusia paling tinggi:
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi Pembimbing Kemasyarakatan Pertama/Ahli Pertama dan Pembimbing Kemasyarakatan Muda/Ahli Muda; dan 2) 57 (lima puluh tujuh) tahun bagi Pembimbing Kemasyarakatan Madya/Ahli Madya dan Pembimbing Kemasyarakatan Utama/Ahli Utama.
- Pengalaman di bidang bimbingan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, dapat secara kumulatif.
- Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c angka 1) dan angka 2), merupakan batas usia paling lambat penetapan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, oleh karena itu penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing paling lambat 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir. Contoh: Sdr. Rion Gustaf, SH., MH., NIP. 19600408 198603 1 001, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, menduduki jabatan Kepala Sub Direktorat Penelitian Kemasyarakatan dan Pendampingan.
Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Madya/Ahli Madya, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Oktober 2016 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Maret 2017, Mengingat yang bersangkutan lahir bulan April 1960. 4. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
