PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja Cacat dan...
Pasal 2
Pada saat Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3194), dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5740).
