Pasal 3
(1) Kode pengenal Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Penetapan Surat Keputusan Penyesuaian Pensiun Orang tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami atau anak: a. 000000/KEP/P/ASABRI…/C/00 untuk BKN Pusat; dan b. 000000/KEP/KR…/KC…/C/00 untuk Kantor Regional BKN. (2) Kode pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum pada nomor urut 3 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menunjukkan: a. 6 (enam) angka sebagai Nomor Urut Keputusan; b. KEP menunjukkan Keputusan; c. huruf P menunjukkan BKN Pusat; d. KR menunjukkan Kantor Regional BKN yang diikuti angka Romawi kode Kantor Regional BKN; e. ASABRI yang diikuti angka kode yang menunjukkan kantor bayar PT. ASABRI (Persero)
f. KC yang diikuti angka kode yang menunjukkan kantor bayar PT. TASPEN (Persero); g. huruf C di belakang ASABRI atau KC menunjukkan Pensiun Orang tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami atau anak; dan h. 2 (dua) angka terakhir menunjukkan tahun penetapan keputusan.
