PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
(1) Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Pejabat yang Berwenang. (2) Berdasarkan daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang Berwenang memeriksa kebenaran dan keabsahannya serta menyampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
