PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 2
BAB 2 — PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas dan fungsi pendidikan tinggi pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020.
