Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara MENETAPKAN keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi. (2) Keputusan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan usul dari Pejabat yang Berwenang. (3) Dalam MENETAPKAN keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain yang ditunjuk. (4) Keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini, dan tembusannya antara lain disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
