PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 7
pasal.id
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan terdiri atas: a. Pendidikan, terdiri atas:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang analisis perkebunrayaan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan/pendidikan dan pelatihan terintegrasi dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan. b. Analisis Perkebunrayaan, terdiri atas:
- perencanaan;
- pengembangan koleksi tumbuhan;
- perawatan koleksi tumbuhan;
- pembuatan desain lanskap taman; dan
- pengembangan kawasan konservasi tumbuhan. c. Pengembangan profesi, terdiri atas:
- Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang perkebunrayaan;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang perkebunrayaan; dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang perkebunrayaan. (2) Unsur penunjang, terdiri atas: a. pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan fungsional atau teknis di bidang perkebunrayaan; b. peran serta dalam seminar, lokakarya atau konferensi di bidang perkebunrayaan;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. perolehan penghargaan atau tanda jasa; dan f. perolehan ijazah atau gelar kesarjanaan lainnya.
