PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 4
pasal.id
(1) Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Muda; dan c. Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Madya.
