Pasal 34
pasal.id
(1) Kenaikan jabatan bagi Analis Perkebunrayaan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan: a. ketersediaan kebutuhan jabatan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan e. mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Kenaikan jabatan dari Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
sampai dengan menjadi Analis Perkebunrayaan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (3) Analis Perkebunrayaan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Perkebunrayaan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a harus mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi. (4) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya. (5) Analis Perkebunrayaan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi namun belum tersedia lowongan jabatan pada jenjang jabatan yang diduduki, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit dari kegiatan analisis perkebunrayaan dan pengembangan profesi, yaitu: a. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama; dan b. 20 (dua puluh) Angka Kredit untuk Analis Perkebunrayaan Ahli Muda. (6) Analis Perkebunrayaan Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan analisis di bidang Analis Perkebunrayaan, dan pengembangan profesi. (7) Analis Perkebunrayaan pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa jabatan yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan. (8) Analis Perkebunrayaan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya. (9) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
