Pasal 30
pasal.id
(1) Dalam hal Tim Penilai Unit Kerja belum dapat terbentuk, penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama dan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda dapat dilakukan oleh Tim
Penilai di Instansi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat. (2) Dalam hal Tim Penilai Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota belum dibentuk, penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama dan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda dilakukan oleh Tim Penilai Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota lain terdekat, Tim Penilai Unit Kerja atau Tim Penilai Pusat. (3) Dalam hal Tim Penilai Perguruan Tinggi belum dapat terbentuk, penilaian Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama dan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda dapat dilakukan oleh Tim Perguruan Tinggi terdekat atau Tim Penilai Pusat. (4) Masa jabatan anggota Tim Penilai, yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (5) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota Tim Penilai secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa. (7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota Tim Penilai. (8) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Analis Perkebunrayaan, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang memiliki kompetensi dalam penilaian kinerja Analis Perkebunrayaan.
