PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 28
pasal.id
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil. (3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Analis Perkebunrayaan Ahli Madya. (4) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing. (5) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Perkebunrayaan.
