PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 23
pasal.id
Penyusunan SKP Analis Perkebunrayaan ditetapkan sebagai berikut: a. SKP Analis Perkebunrayaan disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. b. SKP Analis Perkebunrayaan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. c. SKP Analis Perkebunrayaan diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
