Pasal 18
pasal.id
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Keputusan Pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
