Pasal 16
pasal.id
(1) Teknisi Perkebunrayaan yang telah memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV), dengan ketentuan: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; c. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; d. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan e. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan. (2) Teknisi Perkebunrayaan yang akan diangkat menjadi Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada angka 1, diberikan Angka Kredit dari ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) ditambah sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang. (3) Teknisi Perkebunrayaan yang menduduki pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV), sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a.
