PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 13
pasal.id
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan ditetapkan.
