PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN...
Pasal 3
Pelaksanaan pembayaran besaran Tunjangan Kinerja sesuai Lampiran sebagaimana dimaksud pada angka 2 terhitung mulai bulan Mei 2015.
Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2015
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
