PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 44 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA...
Pasal 2
PNS yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun, dapat diberikan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya.
