Pasal 7
(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Analis
Perkarantinaan Tumbuhan yang melaksanakan kegiatan
tugas sesuai dengan jenjang jabatannya dan terdapat
salah satu jenjang Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan yang volume beban tugasnya
melebihi kebutuhan Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan, maka Analis Perkarantinaan
Tumbuhan lain yang memiliki jenjang jabatan lebih tinggi
dapat melaksanakan kegiatan tugas jabatan tersebut
berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan
unit kerja yang bersangkutan.
(2) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang melaksanakan
kegiatan tugas di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit
yang diperoleh dan ditetapkan oleh Tim Penilai paling
tinggi 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap
butir kegiatan yang tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(3) Pelaksanaan kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
