Pasal 26
(1) Kenaikan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
- ketersediaan kebutuhan jabatan;
- paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
- memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Ahli Madya menjadi Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan Jabatan Fungsional dari Analis Perkarantinaan
Tumbuhan Ahli Pertama sampai dengan menjadi Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang telah memenuhi
syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka Kredit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja tiap tahun pada jenjang jabatan yang diduduki.
(5) Analis perkarantinaan tumbuhan yang memperoleh
kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(6) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional
Analis Perkarantinaan Tumbuhan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Kenaikan Pangkat
