Pasal 20
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan ditetapkan sebagai berikut:
- SKP Analis Perkarantinaan Tumbuhan disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
- SKP Analis Perkarantinaan Tumbuhan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
- SKP Analis Perkarantinaan Tumbuhan disusun dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit sesuai tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian SKP Analis Perkarantinaan Tumbuhan
dilakukan dengan menghitung tingkat Capaian SKP yang telah ditetapkan untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, yang diukur dengan 4 (empat) aspek yaitu aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Penilaian SKP Analis Perkarantinaan Tumbuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat penilai atau atasan langsung minimal Pejabat Pengawas.
(4) Setiap usulan penilaian Analis Perkarantinaan
Tumbuhan harus dilampiri surat pernyataan melakukan kegiatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus dilampiri dengan bukti fisik.
Bagian Kedua Hukuman Disiplin
