PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 7
BAB 3 — UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. pendidikan; b. pembinaan teknis penyelenggaraan Angkutan Udara; dan
c. pengembangan profesi. (2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari atas: a. pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Angkutan Udara yang mendukung tugas Inspektur Angkutan Udara serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan/ sertifikat; dan 3) pendidikan dan pelatihan prajabatan. b. pembinaan teknis penyelenggaraan Angkutan Udara, meliputi:
- pengaturan;
- pengendalian; dan 3) pengawasan penyelenggaraan angkutan udara. c. pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah dalam bidang Angkutan Udara;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Angkutan Udara; dan 3) penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Angkutan Udara. (3) Unsur penunjang terdiri atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. pengajar/pelatih di bidang penyelenggaraan angkutan udara; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang penyelenggaraan Angkutan Udara; c. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f. perolehan gelar/ijazah pendidikan lainnya.
