Pasal 29
BAB 12 — KENAIKAN JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Kenaikan jabatan bagi Inspektur Angkutan Udara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan: a. ketersediaan kebutuhan jabatan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; d. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Kenaikan jabatan dari Inspektur Angkutan UdaraAhli Pertama sampai dengan menjadi Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (3) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN kenaikan jabatan/kenaikan Pangkat Inspektur Angkutan Udara, dikecualikan jabatan Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya. (4) Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi. (5) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(6) Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan di bidang Angkutan Udara dan pengembangan profesi. (7) Inspektur Angkutan Udara yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan di bidang Angkutan Udara. (8) Inspektur Angkutan Udara yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya. (9) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (10) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara disusun sesuai dengan contoh formulir keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
