Pasal 23
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA DAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara ditetapkan sebagai berikut: a. SKP Inspektur Angkutan Udara disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung; b. SKP Inspektur Angkutan Udara disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan c. SKP Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan. (2) Penilaian kinerja Inspektur Angkutan Udara dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Penilaian kinerja Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
