Pasal 21
BAB 8 — TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara untuk setiap jenjang sebagai berikut: a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya. (2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
