PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI, JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Angkutan Udara pada Instansi Pemerintah. (2) Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. (3) Inspektur Angkutan Udara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dibidang penyelenggaraan Angkutan Udara.
