PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 12
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: a. jumlah area pengendalian dan obyek area pengawasan; b. ruang lingkup area pengendalian dan obyek area pengawasan;dan c. waktu dalam proses rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang angkutan udara. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara diatur oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
