PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2015 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMERIKSAAN FISIK...
Pasal 3
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2015 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, ttd. BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA
