PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 23
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Inspektur
Keamanan Penerbangan ditetapkan sebagai berikut:
- SKP Inspektur Keamanan Penerbangan disusun
awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu)
tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh
atasan langsung;
- SKP Inspektur Keamanan Penerbangan disusun
berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang
bersangkutan; dan
- SKP Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan
Penerbangan diambil dari butir kegiatan yang
merupakan turunan dari penetapan kinerja unit
berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat
kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Inspektur Keamanan Penerbangan
dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Inspektur Keamanan Penerbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan
langsung.
Bagian Kedua
Hukuman Disiplin
