PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2015 tentang KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAANPERATURAN PRESIDEN NOMOR...
Pasal 8
Keputusan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada: a. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Pemegang Kas (PEKAS)/Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan; b. Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan; dan c. Pejabat lain yang dianggap perlu.
