Pasal 16
pasal.id
(1) Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan oleh Tim Pemantauan dan Evaluasi dari tahapan perencanaan, tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, dan tahapan pelaporan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN. (2) Tim pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. ketua; dan b. anggota; (3) Pembentukan dan tugas tim pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. menjaga akuntabilitas penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi; dan b. menginventarisasi permasalahan yang timbul sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan berikutnya.
(5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. memastikan proses penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi sesuai dengan prosedur; b. menghimpun informasi kendala yang dihadapi pada setiap tahapan proses penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi; c. melakukan pembahasan untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi; dan d. mereviu pemanfaatan hasil Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi.
